Pohuwato – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang warga diduga menguasai sebidang tanah tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan bagi pemilik sah yang telah mengantongi sertifikat resmi kepemilikan tanah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak yang mengklaim lahan yang berlokasi di Desa Marisa Utara tersebut hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen atau alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Sementara itu, pemilik lahan diketahui telah memiliki sertifikat yang diterbitkan secara resmi dan diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat menurut hukum pertanahan di Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Karena itu, klaim sepihak tanpa didukung dokumen resmi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, tindakan menguasai atau memasuki lahan milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 167 KUHP disebutkan bahwa masuk atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila tindakan tersebut disertai ancaman maupun perusakan, maka dapat dijerat dengan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses pengambilalihan tanah hanya dapat dilakukan negara untuk kepentingan umum dan wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses tersebut harus melalui tahapan resmi, mulai dari perencanaan hingga pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik sah.
Pemilik lahan yang merasa dirugikan dikabarkan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna dilakukan mediasi serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.














Leave a Reply
View Comments