Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang dikenal dengan nama Ka Tu’u.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Insiden penganiayaan itu diketahui berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka serius akibat dugaan aksi kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Pohuwato segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim Polres Pohuwato, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan secara resmi.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Keempatnya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI DAM.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan kelancaran penyidikan.
“Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan penyidik, unsur hukum untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka telah terpenuhi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.














Leave a Reply
View Comments