Polres Pohuwato Tertibkan Aktivitas PETI di Bulangita, Satu Excavator Kobelco dan Dua Operator Diamankan

POHUWATO – Aparat Polres Pohuwato menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bolangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang menemukan aktivitas pertambangan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco di lokasi PETI.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pohuwato AKP Syang Kalibato bersama Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turagan, S.H., dengan melibatkan personel Polres Pohuwato. Kegiatan ini juga turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Satpol PP, aparat desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Baca Juga :  Dituduh Buka Praktik Ilegal, Mantri Heru Siap Tempuh Jalur Hukum

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit alat berat excavator merek Kobelco berwarna biru yang sedang beroperasi melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang operator, masing-masing: Muhammad Rivaldy (21), warga Lingkungan Bumi Nipa, Desa Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Robin Hadui (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Pada saat proses penyitaan barang bukti sekitar pukul 13.36 WITA, petugas sempat menghadapi hambatan di lapangan. Proses pengamanan sempat tertunda setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur intel, sehingga personel di lokasi mengambil langkah antisipatif guna menghindari situasi yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Serahkan Tersangka Oknum PNS ke Kejari Pohuwato

Dalam kronologi yang dilaporkan, sekitar empat orang yang dipimpin seorang berinisial LB tiba di lokasi dan melakukan koordinasi terkait penertiban, termasuk meminta agar alat berat tersebut tidak dilakukan penyitaan.

Namun, sekitar pukul 14.10 WITA, Kasat Reskrim Polres Pohuwato bersama personel tambahan tiba di lokasi dan kembali memerintahkan agar seluruh barang bukti segera diamankan. Setelah itu, proses penyitaan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 14.15 WITA, seorang perwira intelijen yang disebut dalam laporan kembali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Proyek Fiktif Ratusan Juta, PERMAHI Pohuwato Sebut Inspektorat Mandul Awasi Kades Wonggarasi Timur

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal tetap harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah proses evakuasi berlangsung beberapa jam, pada pukul 19.55 WITA, satu unit excavator Kobelco warna biru berhasil diamankan ke Mapolres Pohuwato.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa: 1 unit excavator Kobelco warna biru, serial number YN15436541, model SK200XDL-10, 1 unit alcon merek YSK, 2 lembar karpet warna merah, 1 unit alat dulang kayu, 1 buah loyang warna biru, 1 ember berisi material tanah, 1 buah selang gabang warna merah.