Pelaku Penimbunan Solar di Pohuwato Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

GERAK.ID – Selain kasus PETI, Polres Pohuwato juga mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato melalui Konferensi Pers, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim AKP Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan, untuk kasus dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar dikenakan pasal 40 Ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, pada Pasal 55 Undang-undang 2021 tentang Migas.

Baca Juga :  Keluarga RS Bantah Damai dengan Tito Cs, Isu Rumah dan Rp100 Juta Disebut Fitnah

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 Miliar Rupiah,” papar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Polres Pohuwato berhasil mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Mobil Diamankan

Solar tersebut diamankan dari 2 mobil mobil yang pertama jenis Toyota Hilux kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon, dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di PETI DAM Terungkap, Empat Tersangka Resmi Ditahan Polres Pohuwato

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.