POHUWATO, GERAK.ID – Personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bersama Polsek Popayato Barat melakukan penertiban aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat, pada Kamis dini hari, (01/10/2026).
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K., beserta jajaran personel. Sekitar pukul 02.00 Wita, tim tiba di lokasi dan mendapati empat unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan pengamanan.
Dari pengecekan, keempat unit ekskavator tiga bermerek Komatsu dan satu bermerek Sumitomo, diduga milik anggota Polres Parimo, Sulawesi Tengah. Alat-alat tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Selain menyita alat berat diduga milik oknum Anggota Polres Parimo petugas juga mengamankan lima orang: empat orang sebagai operator, serta satu orang bernama kale warga Sulteng dan juga Pian warga Pante kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato yang diduga bertindak selaku pemodal dan pengawas pada kegiatan tersebut.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI, yaitu:
– 2 lembar karpet merah
– Selang air
– Selang gabang berwarna merah
– Pipa besi bercabang
– 1 kantong berisi material tanah
Seluruh alat berat, barang bukti, serta orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri secara mendalam kepemilikan alat, keterlibatan pihak lain, serta memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: GERAK.ID / Satgas PW Investigasi














Leave a Reply
View Comments