Main PETI, Oknum Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah penyidik memastikan telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penahanan.

Baca Juga :  Jalan Tani Desa Wonggararsi Timur Mangrak, Permahi Pohuwato Kritik Keras

Kapolres Pohuwato melalui Humas, Bripka Aqim, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi kelancaran proses hukum.

“Tersangka kami tahan guna kepentingan penyidikan. Ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Tersangka berinisial K.R. (36) diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Buntulia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, K.R. diduga memiliki keterlibatan langsung dalam praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Hulawa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Mobil Diamankan

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang kian marak, serta berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Baca Juga :  Dua Tersangka PETI Hulawa Ditahan Polisi, Pemilik Alat Masih Misterius 

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.