POHUWATO – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula PT IGL-BTL, KM 34, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 15 desa, termasuk para kepala desa. Turut hadir Camat Popayato Timur, Camat Wonggarasi, Camat Lemito, serta Sekretaris Camat Popayato.
Kepala Disperindagkop UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menjelaskan bahwa RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Menurut Ibrahim Kiraman, dalam rapat tersebut pengurus Koperasi Karya Inovasi Bersama menyampaikan laporan perkembangan koperasi sejak didirikan pada 23 Desember 2024 hingga saat ini.
“Hari ini kita melaksanakan Rapat Anggota Tahunan untuk Tahun Buku 2025 yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2026. RAT merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap koperasi,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, Koperasi Karya Inovasi Bersama merupakan koperasi binaan PT IGL dan PT BTL yang nantinya akan menjadi wadah penyaluran program plasma dari kedua perusahaan tersebut.
“Di mana Koperasi ini masih menunggu penyaluran Plasma itu sendiri yang direncanakan pada Semester II Tahun 2027 sebagaimana disampaikan Direktur perusahaan,” paparnya.
Selain itu, koperasi juga telah menjalin kerja sama dengan PT IGL dan PT BTL dalam pengelolaan Waserda atau toko sembako yang melayani kebutuhan di lingkungan perusahaan.
Kehadiran Dinas Pertanian dalam kegiatan tersebut, lanjut Ibrahim, karena koperasi memiliki keterkaitan dengan sektor perkebunan yang menjadi salah satu bidang pembinaan Dinas Pertanian.
Ia menegaskan bahwa RAT merupakan unsur penting dalam keberlangsungan sebuah koperasi. Melalui forum tersebut, anggota dapat mengevaluasi kinerja pengurus sekaligus menentukan arah pengembangan koperasi ke depan.
“RAT adalah ruh dari koperasi. Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka secara organisasi koperasi tersebut dapat dianggap tidak aktif atau tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.














Leave a Reply
View Comments