Ruang DPRD Memanas! Sonni Pertanyakan Independensi DPMPTSP Gorontalo dalam Polemik OSS PT GSM dan PT PETS

Oplus_131072

Pohuwato, GERAK – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Pohuwato,  berubah menjadi forum yang penuh perdebatan setelah pembahasan bergeser pada status perizinan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) dalam sistem Online Single Submission (OSS), Senin, (06/07/2026).

Di tengah jalannya rapat, Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, SH, melontarkan kritik keras terhadap DPMPTSP Provinsi Gorontalo. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan dalam forum justru memunculkan pertanyaan mengenai independensi instansi tersebut dalam memberikan keterangan kepada DPRD dan masyarakat.

Sonni  mengatakan dirinya mempertanyakan pernyataan DPMPTSP yang, menurutnya, menyebut status OSS “Izin Belum Terbit” tidak memiliki konsekuensi hukum, namun tanpa disertai penjelasan mengenai dasar normatif yang melandasinya.

Baca Juga :  Penambang Rakyat Terpuruk, Aleg Pohuwato Semprot Gubernur Gorontalo

“Saya mempertanyakan independensi DPMPTSP. Ketika pejabat publik menyampaikan bahwa status ‘Izin Belum Terbit’ tidak memiliki konsekuensi hukum, seharusnya disertai dasar hukum yang jelas. Saya meminta pasal, undang-undang, atau peraturan yang menjadi landasannya, bukan sekadar pendapat,” tegas Sonni.

Perdebatan semakin menghangat ketika Sonni meminta agar data OSS PT GSM ditampilkan secara langsung dalam forum. Setelah dokumen dibuka, Sonni menyatakan bahwa ia melihat KBLI Pertambangan Emas dan Perak tidak lagi tercantum dalam lampiran NIB yang ditampilkan.

Dokumen NIB perubahan ke-2 tertanggal 29 Juni 2026 memang memperlihatkan lampiran yang hanya memuat KBLI Aktivitas Klinik Swasta dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
Menurut Sonni, pembahasan kemudian berlanjut pada OSS PT PETS. Ia menyatakan bahwa data yang ditampilkan menunjukkan KBLI Pertambangan Emas dan Perak masih berstatus “Izin Belum Terbit”.

Baca Juga :  Dukung Program Karya Bakti, Kodim 1313/Pohuwato Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti

Bagi Sonni, dua kondisi tersebut seharusnya dijelaskan secara komprehensif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui penafsiran administratif.
“Kalau pemerintah ingin masyarakat percaya, maka penjelasannya harus berbasis regulasi. Negara hukum dibangun oleh aturan, bukan oleh opini. Karena itu saya meminta DPMPTSP menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, pihak PT GSM menjelaskan bahwa proses pembaruan data OSS masih menghadapi kendala. Namun Sonni menilai alasan tersebut perlu diverifikasi.

“Saya juga menggunakan OSS untuk perusahaan saya. Sepanjang persyaratan dipenuhi, saya tidak mengalami kendala seperti yang disampaikan. Karena itu, menurut saya, perlu ada penjelasan yang lebih transparan mengenai penyebab sebenarnya,” katanya.

Baca Juga :  Camat Marisa Resmikan Mesjid Baitussalam di Desa Botubilitahu

RDPU ditutup dengan komitmen DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang muncul dalam rapat dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait maupun pihak perusahaan.

Bagi Sonni, polemik tersebut bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, transparansi pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan regulasi.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan dorongan agar seluruh pihak memberikan penjelasan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga setiap keputusan dan pernyataan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: PW. Investigasi