POHUWATO – Aparat gabungan dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat melakukan monitoring aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan yang dimulai difokuskan pada penelusuran wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Molosipat Utara dan Desa Persatuan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim menemukan sejumlah bekas aktivitas pertambangan emas. Namun, tidak ditemukan kegiatan PETI aktif yang menggunakan alat berat di kedua desa tersebut.
Meski demikian, aparat mendapati satu unit alat berat dalam kondisi rusak yang terparkir di Desa Molosipat Utara. Selain itu, terdapat tiga unit alat berat lainnya yang berada di bantaran sungai wilayah perbatasan. Berdasarkan keterangan pihak kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai langkah penindakan, petugas langsung melakukan pemetaan terhadap titik-titik bekas tambang ilegal. Aparat juga memusnahkan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, seperti talang dan perlengkapan lainnya, dengan cara dibakar di lokasi.
Kegiatan monitoring berakhir dalam situasi aman dan kondusif. Aparat memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan tersebut.














Leave a Reply
View Comments