Dua Tersangka PETI Hulawa Ditahan Polisi, Pemilik Alat Masih Misterius 

Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus bergulir dan kian menyita perhatian publik.

Aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun satu hal krusial masih menjadi tanda tanya besar: siapa pemilik alat berat excavator merek XCMG yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut?

Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni RM, operator alat berat, dan KR alias Kadir Ripo, oknum Kepala Desa Taluduyunu Utara. KR diduga berperan sebagai pengelola lokasi sekaligus pihak yang menyewa alat berat untuk kegiatan tambang ilegal tersebut.

RM lebih dahulu diamankan setelah kedapatan tengah mengoperasikan excavator saat penggerebekan yang dilakukan aparat pada 7 April 2026. Aktivitas tambang tanpa izin itu berlangsung di bantaran Sungai Alamotu dan diduga telah berjalan cukup lama.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 2 Mobil Diamankan

Dalam proses penyidikan, keterlibatan KR mulai terungkap melalui pengembangan kasus dan sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan dari pihak keluarga RM.

Kuasa hukum RM, Fajrin Niode, menyebut kliennya bukan operator tetap di lokasi tambang tersebut.

“RM hanya diminta membantu karena memiliki kemampuan dasar mengoperasikan alat berat. Ia bukan pekerja tetap,” ujar Fajrin, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut datang dari oknum kades melalui pesan WhatsApp. Bukti percakapan itu, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembelaan.

Fakta lain yang terungkap, RM sempat berencana meninggalkan daerah menuju Palu bersama keluarganya.

Baca Juga :  Jalan Tani Desa Wonggararsi Timur Mangrak, Permahi Pohuwato Kritik Keras

Namun, rencana tersebut urung setelah adanya permintaan mendadak untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, Satreskrim Polres Pohuwato menggelar perkara dan resmi menetapkan KR sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Meski dua tersangka telah ditahan, perhatian publik kini tertuju pada identitas pemilik excavator XCMG yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Nama Ko DV disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki alat berat tersebut, namun hingga kini belum ada penetapan resmi dari kepolisian.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Laporan Ilegal Fishing Ke Polda Gorontalo

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pemilik alat berat akan turut dimintai pertanggungjawaban hukum, atau justru belum tersentuh proses hukum?

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Keduanya dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya terkait praktik tambang ilegal, tetapi juga komitmen aparat dalam mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat hingga ke akar permasalahan.