Satreskrim Polres Pohuwato Amankan Truk dan Pick up Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

POHUWATO, GERAK– Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, serta puluhan jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar dalam penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim.

Baca Juga :  KMG Turun Lintasan di Bhayangkara Drag Competition 26-28 Juni 2026, Dukung HUT Bhayangkara ke-80

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke dalam jeriken menggunakan selang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk pengangkutan.

Baca Juga :  Cerita Dari Desa Tonala: Ketika Prajurit dan Rakyat Menyatu dalam Membangun Harapan

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Baca Juga :  Mabesad Apresiasi TMMD ke-126 di Gorontalo, Ajak Warga Rawat Hasil Pembangunan

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Tim Satgas PW investigasi