POHUWATO, Gerak.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bulangita Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali berjalan marak dan berani.
Tim Satgas PW.Investigasi menyatakan keheranan lantaran kegiatan ini terus berlangsung meski sudah berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Saya sebagai masyarakat sangat heran dengan kondisi PETI di Bulangita Teratai. Meskipun sudah ada penangkapan dan tindakan sebelumnya, sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar salah satu warga setempat saat ditemui, Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim Satgas PW.Investigasi di lokasi, aktivitas tambang kini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Hal ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat.
“Siapa sebenarnya yang membekingi mereka? Sampai-sampai mereka berani nekat membabat dan mengeruk lahan begitu saja, seolah tidak memiliki rasa takut sama sekali terhadap aparat penegak hukum,” tanya warga dengan nada kecewa.
Perwakilan Satgas PW.Investigasi yang meninjau langsung lokasi menyampaikan kekhawatiran besar. Lokasi tambang ini diketahui berada sangat dekat dengan pemukiman warga, rumah sakit, sekolah, serta fasilitas umum lainnya dan tidak jauh dari pusat ibu kota Kabupaten Pohuwato.
“Kami dari Satgas PW.Investigasi sangat berharap tambang ini segera ditutup total. Lokasinya sangat berisiko dan membahayakan. Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya lingkungan yang akan rusak parah dan tercemar, tapi juga wajah ibu kota Pohuwato akan tampak seperti kota mati. Belum lagi ancaman wabah penyakit seperti malaria yang kian mengancam karena kondisi lingkungan yang rusak akibat PETI ini,” ungkap perwakilan Satgas.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
– Pasal 160 UU Minerba: Penggunaan alat berat atau tindakan yang memfasilitasi kegiatan PETI juga merupakan tindak pidana tersendiri yang dapat dijerat sanksi hukum berat.
Tim Satgas PW investigasi berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas dan tuntas, sehingga aktivitas ilegal ini benar-benar berhenti dan tidak terulang kembali demi keselamatan serta kenyamanan warga Pohuwato.














Leave a Reply
View Comments