BREAKING NEWS: Polres Pohuwato Amankan Ekskavator Merek Kobelco di Kawasan Embung Desa Iloheluma

POHUWATO, (Gerak.id)  – Personel Polres Pohuwato melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam Embung, Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Renly Turangan beserta anggota, berhasil diamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco. Pengamanan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA pada Minggu (05/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim PW Investigasi, alat berat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pengerukan dan penggalian di lokasi tambang yang diklaim sebagai milik warga bernama Une. Warga setempat juga menyebutkan adanya sosok pemodal yang dikenal dengan sebutan “Pak Haji”, yang terlihat menggunakan kendaraan berwarna putih.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tertibkan Aktivitas PETI di Bulangita, Satu Excavator Kobelco dan Dua Operator Diamankan

“Kami tidak tahu persis Pak Haji yang mana, tapi yang jelas orang yang pakai mobil putih itulah pemodalnya,” ungkap salah seorang warga saat diwawancarai.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran dan keberatannya terhadap aktivitas tersebut, mengingat lokasi berdekatan dengan embung yang menjadi sumber air dan penyangga lingkungan.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Akta Kematian, Polisi Serahkan Tersangka Oknum PNS ke Kejari Pohuwato

“Kami tidak ingin ada kegiatan menggunakan alat berat di sini, siapa pun pelakunya. Kasihan embungnya bisa tercemar, lingkungan rusak, dan nanti kami sendiri yang merasakan dampak buruknya,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Persatuan Wartawan Investigasi masih menunggu keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait kronologi lengkap, identitas pemilik atau pengelola, serta status hukum alat berat yang diamankan.

Baca Juga :  Jalan Tani Desa Wonggararsi Timur Mangrak, Permahi Pohuwato Kritik Keras

Secara ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-.

Sebelumnya, maraknya aktivitas PETI di berbagai titik di Pohuwato telah menuai keluhan dari masyarakat, karena dinilai merusak ekosistem, mencemari sumber air, serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Laporan: Tim PW Investigasi