GERAK.ID – Subkontraktor proyek pembangunan jaringan listrik di kawasan PT GSM, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengaku belum menerima pembayaran dari kontraktor utama, PT Bisetta, selama sekitar tujuh bulan terakhir. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja antara PT Bisetta sebagai pihak pertama dengan subkontraktor sebagai pihak kedua untuk pekerjaan pembangunan dinding penahan tanah (DPT) pada proyek jaringan listrik di kawasan PT GSM. Dalam perjanjian, subkontraktor ditunjuk untuk melaksanakan seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan material, mobilisasi tenaga kerja, hingga penyelesaian konstruksi sesuai spesifikasi.
Dokumen kontrak menyebutkan pembayaran harus dilakukan secara bertahap, yakni uang muka, pembayaran utama setelah pekerjaan selesai 100 persen, serta retensi setelah masa pemeliharaan. Selain itu, pihak pertama wajib membayar tagihan paling lambat dua minggu setelah invoice diterima.
Supervisor subkontraktor, menjelaskan bahwa pada tiga bulan awal kerja sama, pembayaran dari kontraktor utama masih berjalan lancar. Namun, sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026, pihaknya mengaku tidak lagi menerima pembayaran sama sekali.
“Di tiga bulan pertama pembayaran masih lancar. Tapi sejak Agustus 2025 sampai sekarang Februari 2026, belum ada pembayaran sama sekali. Setiap kami menagih, alasannya selalu belum cair,” ujar Supervisor, Rabu (11/02/2026).
Ia menegaskan, seluruh pekerjaan di lokasi proyek kawasan PT GSM telah diselesaikan sesuai kontrak, dan tagihan juga sudah diajukan. Namun hingga kini, pihaknya hanya menerima berbagai alasan tanpa kepastian pembayaran.
“Pekerjaan sudah kami bereskan, tagihan juga sudah masuk. Tapi yang kami terima hanya alasan, tanpa ada realisasi pembayaran,” tambahnya.
Keterlambatan pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut disebut telah menekan kondisi keuangan subkontraktor, karena biaya material, tenaga kerja, dan operasional proyek telah dikeluarkan lebih dulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bisetta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
Subkontraktor berharap ada itikad baik dari kontraktor utama agar persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum,(red).












Leave a Reply
View Comments