Polres Pohuwato Ungkap Penangkapan Alat Berat di PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 Miliar

GERAK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi mengumumkan hasil penertiban yang dilakukan beberapa waktu kemarin di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan disampaikan melalui Konferensi Pers di Mapolres Pohuwato, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Pelaku Penimbunan Solar di Pohuwato Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Dari hasil penertiban yang dilakukan aparat gabungan, Enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di sejumlah kawasan berhasil diamankan.

Itu sebagaimana diungkapkan langsung Kasat Reskrim AKP Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dalam konferensi Pers tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Nilai Penertiban PETI di Pohuwato tidak Merata

Pelaku dari keenam alat yang dinamakan tersebut dikenakan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan.

Baca Juga :  Pelaku Penimbunan Solar di Pohuwato Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

“Kemudian dijuntokan dengan undang-undang Minerba pertambangan Emas tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama maksimal 5 Tahun, dan denda paling banyak 2,5 Miliar,” papar Kasat Reskrim.