Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses tahap II, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam proses tahap II ini, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum, yang kemudian diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Adapun tersangka diketahui berinisial JY O, berusia 54 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, khususnya terkait dokumen akta kematian.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) KUHP subsider Pasal 394 KUHP.
Kasus ini diketahui terjadi di wilayah Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.














Leave a Reply
View Comments