KAMMI Gorontalo Kecam Keras PT Pantas Indomining, Desak Cabut Laporan Polisi

GERAK.ID – Kecaman terus berdatangan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kali ini, Kecaman datang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Gorontalo, mendesak pihak perusahaan tersebut untuk segera mencabut laporan tiga aktivis dan satu warga ke pihak kepolisian.

Dari tiga aktivis tersebut salah satunya merupakan kader KAMMI Gorontalo yakni Reza Saad, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Kota Gorontalo.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Gorontalo, Rifaldi Halang, menegaskan bahwa pelaporan perusahaan terhadap aktivis dinilai sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman suara kritis masyarakat lingkar tambang, yang tengah memperjuangkan hak-hak lingkungan dan transparansi perizinan.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Ungkap Penangkapan Alat Berat di PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 Miliar

“Laporan terhadap tiga aktivis dan satu warga merupakan bentuk kesewenang-wenangan nyata. Padahal, penghentian aktivitas tambang yang dilakukan warga adalah konsekuensi logis, dari ketidakmampuan perusahaan membuktikan legalitas dokumen mereka,” tegasnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kata Rifal, setelah Reza dan para aktivis melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai, terungkap bahwa perusahaan belum memiliki RKAB, belum menyerahkan dokumen AMDAL ke DLH, dan tidak melaksanakan sosialisasi RIPPM yang melibatkan OPD terkait. Selain itu, perusahaan juga belum melakukan ganti rugi lahan serta perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan Disnaker.

Baca Juga :  PT Bisetta Diduga Berhutang 600 Juta di Proyek PT GSM

 

Menyikapi carut marutnya tata kelola pertambangan dan upaya kriminalisasi ini, KAMMI Gorontalo mendesak PT Pantas Indomining segera mencabut laporan kepolisian terhadap para aktivis dan warga.

Selanjutnya, KAMMI Gorontalo meminta DPRD Banggai agar berpihak sepenuhnya kepada masyarakat, yang sedang menyuarakan hak-hak mereka. Serta memastikan fungsi pengawasan berjalan secara maksimal demi perlindungan kepentingan rakyat.

“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk memukul rakyat yang sedang mempertahankan tanah kelahirannya. Jika perusahaan tidak mampu melengkapi izin, seharusnya mereka malu untuk melapor ke polisi. Kami tidak akan tinggal diam melihat kawan-kawan seperjuangan kami diintimidasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Penimbunan Solar di Pohuwato Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Lebih lanjut, Rifal juga meminta Pengurus Pusat (PP) KAMMI untuk mengambil peran strategis dan langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, bahwa persoalan ini merupakan kali kedua aktivis KAMMI Gorontalo terlibat langsung, dalam perjuangan advokasi terkait persoalan tambang.

“Kami minta perhatian serius dari PP KAMMI dan bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Kami tidak ingin adanya keterlambatan maupun kelalaian peran organisasi dalam mendampingi kader yang memperjuangkan hak-hak rakyat di lapangan,” pungkasnya.

KAMMI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan kader serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak aktivitas pertambangan, demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.