Aktivitas pertambangan Ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Tomula, di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato, kembali muncul meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh APH.
Sala seorang Narasumber terpercaya menyebut, salah satu Pelaku usaha yakni Ibu Hj. Purwaya, diduga melakukan aktivitas di kawasan CA tersebut menggunakan 3 alat berat.
“Saya yakin oknum ibu haja purwaya beraktivitas di tomula, dan diduga menggunakan Ekskavator,” kata Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tim KMG.
Menurut PW. Investigasi bahwa
Padahal menurutnya, Perusakan CA di Indonesia dilarang secara tegas dalam UU No. 5 Tahun 1990, yang kini diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2024.
Undang-undang ini menegaskan larangan aktivitas yang mengubah keutuhan kawasan, seperti pertambangan, penebangan, atau pembangunan di dalam CA.
Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H juga memberikan sanksi tegas terhadap perusakan hutan secara ilegal. Meski aturan sudah jelas, tindakan ilegal tetap terjadi.
Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan transparan. Sanksi pidana dan denda yang diperkuat dalam UU No. 32 Tahun 2024, terutama bagi korporasi, harus dijalankan secara maksimal untuk memberi efek jera.
Perusakan CA tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan memperkuat penegakan hukum dan kesadaran masyarakat, kawasan konservasi dapat terlindungi secara lebih baik.
Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan lingkungan, karena setiap tindakan ilegal adalah langkah yang merusak masa depan kita,(Red).














Leave a Reply
View Comments