Laporan Dugaan Dampak Tambang, Ka Ari Sudah Terima Hak dan  Manfaat

Oplus_131072

POHUWATO, GERAK.ID – Warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menilai laporan yang menuduh adanya dampak buruk akibat kegiatan pertambangan di wilayah mereka tidak beralasan. Menurut warga yang terkena dampak, sejak awal kepentingan mereka sudah diperhatikan melalui pemberian ganti rugi.

 

“Baru-baru ini kami pun sudah menerima seluruh hak yang seharusnya kami peroleh. Bahkan diketahui, Ka Ari Tino untuk 42 pohon kelapa telah menerima pembayaran ganti rugi sebanyak dua kali untuk periode bulan kedelapan,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :  Cerita Dari Desa Tonala: Ketika Prajurit dan Rakyat Menyatu dalam Membangun Harapan

 

Warga mengaku sangat dihargai perhatian yang diberikan oleh Kian Hilalingo selaku koordinator penanganan masalah tersebut.

Baca Juga :  Begini Cara JMSI Gorontalo Peringati HPN 2026 dan Harlah Ke-6 JMSI

 

“Kami selaku warga yang terkena dampak merasa sangat diperhatikan berkat para pelaku usaha,” tambahnya.

 

Bahkan, saudara dari pihak yang melapor pun turut berperan menjaga kerukunan dengan memasang talang  dilokasi yang dilaporkan demi kenyamanan bersama.

 

Selain pemenuhan hak ganti rugi, warga juga merasakan manfaat nyata dari keberadaan kegiatan pertambangan di wilayah mereka. Antara lain perbaikan jalan pertanian sepanjang hampir satu kilometer hingga pembangunan masjid yang telah selesai dibangun.

Baca Juga :  Momentum Bulan Ramadan, Mba Ratna Kembali Berbagi dengan Masyarakat Bulangita

 

“Kami yakin, seandainya tidak ada peran pelaku usaha, manfaat dan perhatian seperti ini tidak akan pernah kami rasakan sampai saat ini,” tutup warga.