Pelaku Penimbunan Solar di Pohuwato Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

GERAK.ID – Selain kasus PETI, Polres Pohuwato juga mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato melalui Konferensi Pers, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim AKP Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan, untuk kasus dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar dikenakan pasal 40 Ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, pada Pasal 55 Undang-undang 2021 tentang Migas.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Ungkap Penangkapan Alat Berat di PETI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 Miliar

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun dan denda 60 Miliar Rupiah,” papar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Polres Pohuwato berhasil mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan disuplai untuk menunjang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Gorontalo.

Baca Juga :  Masyarakat Nilai Penertiban PETI di Pohuwato tidak Merata

Solar tersebut diamankan dari 2 mobil mobil yang pertama jenis Toyota Hilux kedapatan membawa solar berjumlah 30 galon, dan mobil kedua jenis Grandmax yang dikendarai Calvin Aprilio Pondaag kedapatan membawa solar yang berjumlah 37 galon.

Baca Juga :  Masyarakat Nilai Penertiban PETI di Pohuwato tidak Merata

Dari dua mobil yang kedapatan membawa BBM jenis solar tersebut. Kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin pengangkutan BBM.