Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Pasalnya, penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Wonggarasi Timur dinilai jalan di tempat, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa sang Kepala Desa (Kades) seolah “kebal hukum”.
Ketua PERMAHI Pohuwato, Hardiknas Dulman menegaskan bahwa sikap pasif Inspektorat dalam memberikan kepastian hukum telah mencederai kepercayaan masyarakat desa.
berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi PERMAHI di lapangan, ditemukan rentetan kejanggalan penggunaan anggaran yang sangat mencolok dari tahun ke tahun.
Pekerjaan Drainase Fiktif (TA 2021): Anggaran senilai Rp35.000.000 untuk pembersihan drainase di Dusun Sukamulya dan Molamahu telah terserap habis 100%. Namun, warga tidak menemukan adanya bukti fisik pekerjaan di lokasi. Anggaran hilang, drainase tetap tak tersentuh.
Misteri Pengadaan Rompong (TA 2022): Sebanyak Rp140.000.000 uang negara telah dicairkan untuk pengadaan 4 unit rompong bagi nelayan. Ironisnya, hingga saat ini nelayan setempat tidak pernah melihat wujud fisik barang tersebut.
Proyek Jalan Tani Mangkrak (TA 2025 Tahap 1): Yang paling fatal, pembangunan jalan tani dengan pagu anggaran Rp190.000.000 tercatat memiliki realisasi fisik 0% (Nol Persen). Tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis. Dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah, sangat tidak masuk akal jika Inspektorat masih berdalih dalam proses audit yang tak kunjung usai,” tegas Hardiknas.
PERMAHI Pohuwato mendesak Inspektorat untuk segera melimpahkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan..














Leave a Reply
View Comments