Polemik Penarikan Kendaraan, DPRD Panggil Estadana Ventura Cabang Gorontalo

Suasana rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).(Foto : Dok. HUMAS DPRD)
Suasana rapat kerja gabungan antara Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, Selasa (9/9/2025).(Foto : Dok. HUMAS DPRD)

GERAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja gabungan, Selasa (9/9/2025).

Agenda tersebut mempertemukan Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dengan Komisi II yang fokus pada urusan Ekonomi dan Keuangan.

Pertemuan yang dipusatkan di ruang rapat Dulohupa DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.

Baca Juga :  DPRD Dorong Restoratif Justice dalam Sengketa Pekerja PT Tjakrindo

Hadir dalam forum ini perwakilan dari kedua komisi, pihak leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo, serta masyarakat yang melayangkan pengaduan.

Inti dari rapat tersebut adalah menindaklanjuti keresahan warga terkait praktik perusahaan leasing dalam penarikan kendaraan.

Masyarakat menilai prosedur penarikan maupun pembayaran angsuran, termasuk tambahan denda dan biaya penarikan, tidak sesuai aturan dan justru semakin memberatkan mereka.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2026

Usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak, rapat menghasilkan kesepakatan melalui mediasi.

DPRD menegaskan posisinya sebagai lembaga yang mengawal kepentingan rakyat dan memastikan penyelesaian konflik berjalan dengan adil.

La Ode Haimudin menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Masalah seperti ini,  kata dia, harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Tuntutan Buruh PT Royal Coconut

Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut kesepakatan yang telah dicapai.

Selain itu, DPRD juga membuka ruang kontrol lebih luas terhadap praktik lembaga pembiayaan di Gorontalo agar kasus serupa tidak terulang.