PDI Perjuangan Terima SK Pengesahan Pengurus Baru dari Kemenkum

Pengurus DPP PDIP hadir di Kemenkum untuk menerima dua SK pengesahan struktur kepengurusan PDIP 2025–2030. (Foto : Dok. PDIP/Monang Sinaga/)
Pengurus DPP PDIP hadir di Kemenkum untuk menerima dua SK pengesahan struktur kepengurusan PDIP 2025–2030. (Foto : Dok. PDIP/Monang Sinaga/)

GERAK.ID – Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030.

Dokumen pengesahan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Penyerahan dua surat keputusan itu turut dihadiri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama jajaran pengurus inti, di antaranya Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.

Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa Menkum telah memberikan dua dokumen penting kepada PDIP.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP Periode 2025–2030

“Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK, yaitu Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2025-2030, kepada, pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan kedua, kepada Direktur Utama Percetakan Negara Repubik Indonesia,” urai Pareira.

Ia menerangkan, pengurusan SK ini berawal dari pendaftaran online yang dilakukan DPP PDIP ke Ditjen AHU sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga :  DPR Bahas RUU Pemerintahan Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan MoU Helsinki

Selanjutnya, berkas fisik diserahkan oleh notaris ke Ditjen AHU. Proses administrasi berjalan cepat hingga akhir pekan lalu Dirjen AHU menginformasikan bahwa SK telah rampung.

“Pak Sekjen menyampaikan salam dari Ibu Ketua Umum kepada Pak Menteri yang mewakili pemerintah dan Pak Sekjen mewakili Ibu Ketua Umum menerima SK didampingi sejumlah pengurus. Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kemenkum sehingga mempercepat proses pengesahan,” lanjut Pareira.

Baca Juga :  DPR Bahas RUU Pemerintahan Aceh, Jusuf Kalla Ingatkan MoU Helsinki

“Pak Menteri menyampaikan salam kembali ke Ibu Megawati. Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online,” ucap Pareira.

Dengan terbitnya dua SK tersebut, status kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 dinyatakan sah secara hukum.

“Pak Menteri menyampaikan salam kembali ke Ibu Megawati. Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online,” ucap Pareira.

Sebagai catatan, struktur baru kepengurusan PDIP telah ditetapkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri melalui Kongres VI PDIP di Bali pada Agustus lalu.

 

Sumber Berita