Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul setelah aparat Satreskrim Polres Pohuwato melakukan operasi penertiban di kawasan Sungai Alamotu pada Selasa, 7 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan satu unit ekskavator merek XCMG serta seorang operator yang berada di lokasi tambang ilegal.
Meski demikian, langkah tersebut justru memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hanya operator yang diamankan, sementara pemilik alat berat yang disebut-sebut berinisial Ko DV belum terlihat tersentuh proses hukum.
Ferdiyanto Madu, salah satu warga Pohuwato, menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Operator sudah ditahan, lalu bagaimana dengan pemilik alatnya?” ujar Ferdiyanto, Rabu (8/4/2026).
Ia mendesak Polres Pohuwato agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pemilik alat berat juga harus segera dipanggil dan diperiksa untuk memastikan transparansi serta keadilan hukum.
“Satreskrim harus memeriksa pemilik alat, dalam hal ini Ko Davit. Jangan sampai muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau indikasi kongkalikong,” tegasnya saat diwawancarai wartawan kabarindo.news.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Pohuwato terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.














Leave a Reply
View Comments