DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2026

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan 15 Ranperda dalam Propemperda 2026.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 
DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan 15 Ranperda dalam Propemperda 2026.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 

GERAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung Senin (8/9/2025).

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Idrus M.T. Mopili, SE., MM, dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Idrus Mopili menekankan bahwa penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan arah legislasi daerah lebih sistematis.

Ia menjelaskan, pembahasan telah melewati proses panjang antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  APBD Provinsi Gorontalo 2026 Mulai Dibahas

Dari proses tersebut, disepakati ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditindaklanjuti pada tahun 2026.

Adapun komposisinya yakni sembilan Ranperda berasal dari inisiatif DPRD, tiga usulan Pemerintah Daerah, serta tiga Ranperda kumulatif terbuka terkait keuangan daerah dan kewajiban konstitusional.

Daftar Ranperda Propemperda 2026

  • Usulan DPRD: di antaranya tentang Kepemudaan, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Pengusaha Lokal, hingga Ranperda mengenai Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto.
  • Usulan Pemerintah Daerah: termasuk Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri.
  • Ranperda Kumulatif Terbuka: terdiri dari pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Baca Juga :  DPRD Dorong Restoratif Justice dalam Sengketa Pekerja PT Tjakrindo

Propemperda Disusun Lebih Awal untuk Efisiensi

Bapemperda DPRD dalam laporannya menjelaskan, percepatan penetapan Propemperda menjadi bentuk kepatuhan regulatif sekaligus strategi agar pembahasan Ranperda bisa sejalan dengan penyusunan anggaran.

Selain itu, instrumen Analisis Kebutuhan Perda (AKP) telah dimanfaatkan guna memperkuat basis perencanaan hukum daerah.

Pendekatan ini menitikberatkan pada urgensi kebutuhan, kewenangan daerah, serta evaluasi dari regulasi sebelumnya.

“Meskipun jumlah Ranperda yang ditetapkan tetap sebanyak 15 seperti tahun sebelumnya, namun dari aspek perencanaan, telah mengedepankan selektivitas dan kualitas,” ujar Ketua Bapemperda.

Tidak hanya itu, di penghujung tahun 2025 akan ada tambahan lima Ranperda yang ikut dibahas, tiga di antaranya di luar Propemperda serta dua lainnya masuk dalam daftar Propemperda 2025.

Baca Juga :  Polemik Penarikan Kendaraan, DPRD Panggil Estadana Ventura Cabang Gorontalo

Bapemperda juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, atas kerja sama dalam penyusunan program legislasi ini.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen bersama, kami optimis seluruh Ranperda yang telah disepakati ini akan mampu mendukung kemajuan Provinsi Gorontalo ke depan,” tutur Ketua Bapemperda.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar produk hukum daerah di tahun 2026 mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

 

Sumber : DPRD Provinsi Gorontalo