DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Tuntutan Buruh PT Royal Coconut

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. (Foto : Dok. Ist.)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. (Foto : Dok. Ist.)

GERAK.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengundang sejumlah pihak terkait dalam rapat kerja membahas keluhan para buruh PT Royal Coconut.

Agenda ini digelar di Ruang Dulohupa, Rabu (10/9/2025), menyusul aduan resmi yang disalurkan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG).

Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti 11 butir tuntutan karyawan yang selama ini masih menuai polemik.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Komisi IV, La Ode Haimudin, mengungkapkan bahwa sebelumnya perkara tersebut telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo.

Namun hasil kesepakatan belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Polemik Penarikan Kendaraan, DPRD Panggil Estadana Ventura Cabang Gorontalo

“Pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” ujar La Ode.

Ia menegaskan, keberadaan PT Royal Coconut memang vital bagi perekonomian daerah karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Namun, kata dia, perusahaan juga tidak boleh lalai terhadap kewajiban yang melekat dalam aturan ketenagakerjaan.

“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena membuka lapangan kerja, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

La Ode juga meminta agar perusahaan lebih terbuka terkait alasan keterlambatan dalam merealisasikan kewajiban, terutama jika terkait kondisi arus kas.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2026

“Jika tidak ada keterbukaan, sulit bagi pekerja untuk memahami situasi perusahaan,” lanjutnya.

Menurut Komisi IV, pekerja harus dipandang sebagai aset yang mendukung kelangsungan usaha. Karena itu, DPRD membuka opsi membentuk tim kecil untuk melakukan pendalaman atas regulasi serta kondisi nyata di lapangan.

“Kami ingin mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Aturan tetap dijalankan, tapi hal-hal teknis di lapangan juga perlu disikapi secara bijaksana,” ucap La Ode.

Tuntutan yang diajukan FSPMIG antara lain pendaftaran pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan, penghentian kontrak jangka panjang, pembayaran THR sesuai UMP, jam kerja yang sesuai ketentuan, hak lembur, kenaikan upah, hingga pengangkatan karyawan harian menjadi pegawai tetap.

Baca Juga :  DPRD Dorong Restoratif Justice dalam Sengketa Pekerja PT Tjakrindo

Hasil mediasi sebelumnya menghasilkan tiga kesepakatan inti. Pertama, PT Royal Coconut akan mendaftarkan seluruh pekerja ke program JKK, JKM, dan JHT mulai Februari 2025.

Kedua, perusahaan berjanji menyelesaikan sinkronisasi data PKWT dan PKWTT bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat Desember 2024.

Ketiga, perusahaan dan FSPMIG menyepakati penyusunan mekanisme pembayaran THR sesuai UMP sebelum akhir 2024.

Komisi IV memastikan akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penyelesaiannya berjalan adil, transparan, serta sesuai aturan.