GERAK.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Paripurna, Rabu (10/9/2025).
Agenda ini digelar untuk merespons aduan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) mengenai dugaan diskriminasi terhadap pekerja Desa Pilolalenga yang dipekerjakan di PT Tjakrindo.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menekankan bahwa masalah yang diadukan tidak hanya sekadar urusan tenaga kerja, melainkan juga menyentuh persoalan hukum.
“Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo. Dalam rapat ini hadir perwakilan Polda Gorontalo, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy.
Ia menuturkan, konflik yang terjadi kini berproses di jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Pada ranah perdata, sengketa tersebut bahkan sudah sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Proses perdata masih berjalan, sekarang sudah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Kami menghargai jalur hukum ini, sehingga biarlah perdata tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Adapun perkara pidana, menurut Femmy, telah menetapkan tersangka. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam ranah pidana, sudah ada tersangka dan berkas perkara juga sudah P21. Proses hukum tetap berlanjut di kejaksaan,” tambahnya.
Kendati proses hukum terus berjalan, Femmy menilai perlu ada ruang penyelesaian damai. Ia menyuarakan harapan agar pendekatan restoratif justice dapat digunakan demi melindungi karyawan yang terseret kasus hukum.
“Kami berharap ada solusi melalui restoratif justice. Polda juga menyatakan masih ada ruang untuk itu meskipun perkara sudah masuk kejaksaan. Namun, semua bergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang terjerat kasus,” kata Femmy.











Leave a Reply
View Comments