DPR RI Minta TNI Jelaskan Dugaan Ancaman Siber oleh Ferry Irwandi

Ferry Irwandi. (Foto: IG/@irwandiferry)
Ferry Irwandi. (Foto: IG/@irwandiferry)

GERAK.ID – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti isu dugaan tindak pidana yang melibatkan YouTuber Ferry Irwandi.

Ia meminta Mabes TNI memberikan penjelasan resmi terkait tudingan bahwa Ferry mengancam pertahanan siber milik TNI.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar Hasanuddin, Rabu (10/9/2025) dilansir CNN Indonesia.

Hasanuddin mengaku skeptis dengan dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik tidak bisa diproses pidana jika ditujukan kepada institusi.

Baca Juga :  Jenderal TNI Konsultasi ke Polda, Ferry Irwandi Bantah Lakukan Pidana

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata purnawirawan jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyatakan pihaknya menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber.

Temuan tersebut kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9), dengan melibatkan jajaran pimpinan TNI, di antaranya Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Baca Juga :  Purba Yudhi Sadewa Dilantik Gantikan Sri Mulyani

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” jelas Juinta.

Hasanuddin kemudian menambahkan, sesuai Pedoman Pertahanan Siber Kemenhan tahun 2014, kewenangan siber TNI hanya berlaku di lingkup internal Kementerian Pertahanan dan TNI itu sendiri.

Ia menilai penting bagi TNI untuk memberi penjelasan yang lebih gamblang agar publik memahami batasan kewenangan institusi, sekaligus menghindari multitafsir terkait kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  BKN Perpanjang Batas Waktu DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Di sisi lain, Ferry Irwandi merespons tuduhan tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.

Ia mengaku tidak mengetahui pelanggaran pidana apa yang dituduhkan kepadanya, namun menegaskan siap menghadapi proses hukum.

“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” kata Ferry dalam video yang diunggahnya.

 

Suber Berita : CNN Indonesia