GERAK.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan kelonggaran waktu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kebijakan ini diumumkan melalui surat resmi Deputi BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa masih banyak peserta yang belum menuntaskan pengisian DRH, padahal dokumen itu menjadi syarat penting untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
“Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi pernyataan tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan jadwal terbaru, batas pengisian DRH yang semula berakhir 15 September kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Dengan begitu, peserta memiliki waktu tambahan untuk melengkapi data pribadi sebelum proses berikutnya.
Rincian jadwal terbaru dari BKN adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Selain perpanjangan, BKN juga menyoroti ketentuan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peserta tidak wajib menyerahkan SKCK di awal karena dokumen tersebut dapat dilengkapi setelah NI PPPK diterbitkan. BKN menegaskan SKCK yang digunakan cukup dari kepolisian setempat.
Dengan penyesuaian ini, BKN berharap para calon PPPK Paruh Waktu segera memanfaatkan waktu tambahan agar proses pengangkatan berjalan lancar. Seluruh informasi resmi dapat diakses melalui laman BKN.
Editor : Sucipto Mokodompis












Leave a Reply
View Comments